Daftar Regulasi dan Hukum Terbaru Pemberantasan Ekosistem Kejahatan Digital dan Judi Online 2026 mencakup KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, serta aturan tindak pidana pencucian uang dan sektor keuangan.

Aturan tersebut memberi dasar untuk menjerat pelaku, menindak penyebaran konten perjudian, melindungi data pribadi, dan menelusuri hasil kejahatan. Penerapannya mengikuti peran pelaku dan bukti yang tersedia, termasuk jejak komunikasi elektronik serta transaksi keuangan.
Aturan Hukum Apa yang Menjadi Landasan Utama?

Landasan utama pemberantasan kejahatan digital dan judi online berasal dari aturan pidana umum, aturan khusus aktivitas elektronik, dan regulasi keuangan. Ketentuan-ketentuan ini mengatur perbuatan, pertanggungjawaban pelaku, serta penanganan data dan aset yang terkait.
Perubahan KUHP yang Berlaku Mulai 2026
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk perjudian, Pasal 426 mengatur perbuatan seperti menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dan menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Pelanggaran dalam pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan berjudi tanpa izin. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III. Perbedaan ketentuan ini membuat peran penyelenggara dan pemain perlu dinilai berdasarkan bukti serta unsur perbuatan dalam perkara.
KUHP juga memuat ketentuan mengenai sejumlah tindak pidana yang dapat berkaitan dengan kejahatan digital. Penyidik perlu mencocokkan pasal yang digunakan dengan bentuk perbuatan, termasuk cara pelaku memperoleh akses atau menjalankan kegiatan ilegal.
Ketentuan dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27 ayat (2) melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Pasal 45 ayat (3) menetapkan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelanggaran tersebut.
UU ITE juga menjadi dasar hukum untuk menangani berbagai perbuatan melalui sistem elektronik, termasuk akses tanpa hak dan manipulasi informasi elektronik. Penerapan pasal bergantung pada unsur tindak pidana dan bukti digital yang diperoleh secara sah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pemrosesan dan perlindungan data pribadi. Ketentuan ini relevan ketika data identitas atau data finansial disalahgunakan untuk pendaftaran akun, pengambilalihan akun, atau kegiatan kejahatan lain. UU PDP menetapkan kewajiban bagi pengendali dan prosesor data serta sanksi atas pelanggaran tertentu.
Aturan tentang Transaksi Keuangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memasukkan perjudian sebagai tindak pidana asal. Dengan dasar itu, aliran dana yang diduga berasal dari perjudian dapat ditelusuri sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan. PPATK menganalisis transaksi yang dilaporkan dan menjalankan kewenangannya berdasarkan UU TPPU, sedangkan penyitaan atau tindakan terhadap aset dalam perkara mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Di sektor jasa keuangan, Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penerapan program pencegahan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Aturan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan dan pengelolaan risiko transaksi.
Bagaimana Pemerintah Menindak Ekosistem Kejahatan Digital?
Pemerintah menindak ekosistem kejahatan digital melalui pemutusan akses konten, penelusuran transaksi, dan kerja bersama antarlembaga. Setiap tindakan mengikuti kewenangan instansi terkait serta dasar hukum yang berlaku.
Pemblokiran Konten dan Pemutusan Akses
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menangani konten yang dilarang melalui kewenangan pemutusan akses dalam peraturan perundang-undangan. Untuk perjudian online, langkah ini dapat menyasar situs, akun, atau konten elektronik yang memenuhi kriteria pelanggaran.
Penyelenggara sistem elektronik juga memiliki kewajiban terkait penanganan konten terlarang sesuai aturan yang berlaku. Pemblokiran menekan akses terhadap alamat atau konten yang ditindak, sementara perubahan nama domain dan penyebaran ulang materi memerlukan pemantauan serta penanganan lanjutan.
Pelacakan Aliran Dana serta Pemblokiran Rekening
Penelusuran transaksi membantu penyidik menghubungkan dana dengan rekening, pihak penerima, dan dugaan tindak pidana. PPATK menganalisis informasi transaksi keuangan, sedangkan aparat penegak hukum mengembangkan temuan tersebut menjadi bukti dalam proses penyidikan.
Penghentian sementara transaksi, pemblokiran, atau penyitaan aset harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum. Lembaga keuangan dapat menindaklanjuti permintaan resmi sesuai ketentuan, sehingga laporan transaksi mencurigakan berperan dalam membangun jejak penanganan perkara.
Koordinasi Komdigi, PPATK, OJK, dan Aparat Penegak Hukum
Komdigi menangani aspek konten dan akses digital dalam lingkup kewenangannya. PPATK menganalisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sementara OJK mengawasi lembaga jasa keuangan sesuai mandatnya.
Polri, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lain menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi diperlukan agar informasi konten, data transaksi, dan bukti digital dapat ditangani melalui jalur hukum yang tepat.
Kepastian Penegakan Hukum Bergantung pada Koordinasi dan Pembaruan Aturan
Penegakan hukum terhadap kejahatan digital dan judi online pada 2026 menggunakan KUHP, UU ITE, UU PDP, serta aturan pencucian uang dan sektor keuangan. Tiap aturan menangani aspek yang berbeda, mulai dari perbuatan pidana hingga penelusuran dana.
Penerapan yang konsisten memerlukan pembuktian digital yang sah, tindakan keuangan sesuai prosedur, dan koordinasi antarlembaga. Rujukan pasal perlu disesuaikan dengan perbuatan dan peran setiap pihak dalam perkara.




